MENJALIN HUBUNGAN LMK DENGAN LURAH
Lembaga Musyawarah Kelurahan yang disingkat LMK merupakan
suatu badan resmi yang berkedudukan di tiap kelurahan, yang didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010.
Para anggotanya dipilih secara demokratis melalui proses
demokrasi di akar rumput (grassroot) pada tingkat RW (Rukun Warga). Mereka yang
dipilih merupakan tokoh masyarakat di tingkat RW.
Dengan demikian, anggota LMK mempunyai kedudukan penting
dalam sistem demokrasi di tiap kelurahan, karena dipilih secara demokratis dari
tiap RW, sehingga dapat dikatakan bahwa anggota LMK merupakan perwakilan warga
yang diberi amanat untuk mewakili kepentingan warga dari tiap RW untuk
disalurkan dan diperjuangkan kepada lurah.
Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 11, LMK
mempunyai tugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Dengan tugas LMK seperti itu, maka dapat dikatakan bahwa LMK
mempunyai tugas yang mirip dengan mini lembaga legislatif. Hanya LMK tidak
bertugas mengawasi lurah sebagaimana halnya tugas parlemen disemua tingkatan.
Begitu pula, tidak membuat budget atau anggaran seperti yang dilakukan
parlemen.
Tugas Lurah
Adapun lurah adalah eksekutif pemerintahan di tiap
kelurahan. Ia dilantik oleh Kepala Daerah. Kalau di DKI Jakarta, Lurah dilantik
oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta karena otonominya di tingkat provinsi,
sedang di provinsi lain di Indonesia yang otonominya di kabupaten atau kota,
maka Lurah dilantik oleh Bupati atau Walikota.
Lurah sebagai perpanjangan tangan dari Gubernur Kepala
Daerah, Bupati atau Walikota, mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Adapun tugas Lurah sebagai kepala pemerintahan di tingkat
kelurahan bertugas dalam:
(1) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
(2) Pemberdayaan masyarakat
(3) Pelayanan masyarakat
(4) Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum
(5) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
(6) Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan
Harus Kerjasama dan Bersinergi
(1) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
(2) Pemberdayaan masyarakat
(3) Pelayanan masyarakat
(4) Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum
(5) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
(6) Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan
Harus Kerjasama dan Bersinergi
Menurut saya, kedudukan LMK dengan lurah adalah sama tinggi,
sehingga keduanya harus berdiri sama tiggi, duduk sama rendah.
Yang membedakan antara LMK dan Lurah adalah pada fungsi dan
peran. LMK sesuai Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2010 pasal 11 bertugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada
Lurah;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Maka ketua LMK dan para anggotanya harus bersinergi dengan
Lurah, bekerjasama dan bahu-membahu dalam membangun masyarakat dan
lingkungannya.
Cara Membangun Hubungan
LMK dan Lurah harus bisa membangun hubungan yang baik, erat
dan saling mendukung.
Pertanyaannya, bagaimana membangun hubungan yang harmonis
dan kerjasama LMK dan Lurah yang memberi manfaat pada rakyat.
Sekurang-kurangnya harus dilakukan 5 (lma} hal. Pertama,
anggota LMK dan Lurah harus rendah hati, sabar dan mudah melakukan tegur sapa.
Kedua, harus sering silaturrahim, dan menghormati satu sama
lain.
Ketiga, dalam menyampaikan pendapat atau gagasan, harus
hati-hati memilih kata, supaya tidak menyinggung Lurah begitu pula sebaliknya.
Keempat, harus saling mendukung dalam menjalankan tugas
masing-masing. Tidak boleh jalan sendiri-sendiri,
Kelima, harus saling menolong dan menghargai satu sama lain,
sehingga terjalin komunikasi dan saling pengertian.
Dengan melakukan hal-hal yang dikemukakan, maka demokrasi di
tingkat akar rumput (grassrooot) bisa berjalan baik dan memberi manfaat yang
besar bagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Allahu a’lam bisshawab

Komentar
Posting Komentar