MENJALIN HUBUNGAN LMK DENGAN LURAH

Lembaga Musyawarah Kelurahan yang disingkat LMK merupakan suatu badan resmi yang berkedudukan di tiap kelurahan, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010.
Para anggotanya dipilih secara demokratis melalui proses demokrasi di akar rumput (grassroot) pada tingkat RW (Rukun Warga). Mereka yang dipilih merupakan tokoh masyarakat di tingkat RW.
Dengan demikian, anggota LMK mempunyai kedudukan penting dalam sistem demokrasi di tiap kelurahan, karena dipilih secara demokratis dari tiap RW, sehingga dapat dikatakan bahwa anggota LMK merupakan perwakilan warga yang diberi amanat untuk mewakili kepentingan warga dari tiap RW untuk disalurkan dan diperjuangkan kepada lurah.
Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 11, LMK mempunyai tugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Dengan tugas LMK seperti itu, maka dapat dikatakan bahwa LMK mempunyai tugas yang mirip dengan mini lembaga legislatif. Hanya LMK tidak bertugas mengawasi lurah sebagaimana halnya tugas parlemen disemua tingkatan. Begitu pula, tidak membuat budget atau anggaran seperti yang dilakukan parlemen.
Tugas Lurah
Adapun lurah adalah eksekutif pemerintahan di tiap kelurahan. Ia dilantik oleh Kepala Daerah. Kalau di DKI Jakarta, Lurah dilantik oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta karena otonominya di tingkat provinsi, sedang di provinsi lain di Indonesia yang otonominya di kabupaten atau kota, maka Lurah dilantik oleh Bupati atau Walikota.
Lurah sebagai perpanjangan tangan dari Gubernur Kepala Daerah, Bupati atau Walikota, mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Adapun tugas Lurah sebagai kepala pemerintahan di tingkat kelurahan bertugas dalam:
(1) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
(2) Pemberdayaan masyarakat
(3) Pelayanan masyarakat
(4) Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum
(5) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
(6) Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan
Harus Kerjasama dan Bersinergi
Menurut saya, kedudukan LMK dengan lurah adalah sama tinggi, sehingga keduanya harus berdiri sama tiggi, duduk sama rendah.
Yang membedakan antara LMK dan Lurah adalah pada fungsi dan peran. LMK sesuai Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2010 pasal 11 bertugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Maka ketua LMK dan para anggotanya harus bersinergi dengan Lurah, bekerjasama dan bahu-membahu dalam membangun masyarakat dan lingkungannya.
Cara Membangun Hubungan
LMK dan Lurah harus bisa membangun hubungan yang baik, erat dan saling mendukung.
Pertanyaannya, bagaimana membangun hubungan yang harmonis dan kerjasama LMK dan Lurah yang memberi manfaat pada rakyat.
Sekurang-kurangnya harus dilakukan 5 (lma} hal. Pertama, anggota LMK dan Lurah harus rendah hati, sabar dan mudah melakukan tegur sapa.
Kedua, harus sering silaturrahim, dan menghormati satu sama lain.
Ketiga, dalam menyampaikan pendapat atau gagasan, harus hati-hati memilih kata, supaya tidak menyinggung Lurah begitu pula sebaliknya.
Keempat, harus saling mendukung dalam menjalankan tugas masing-masing. Tidak boleh jalan sendiri-sendiri,
Kelima, harus saling menolong dan menghargai satu sama lain, sehingga terjalin komunikasi dan saling pengertian.
Dengan melakukan hal-hal yang dikemukakan, maka demokrasi di tingkat akar rumput (grassrooot) bisa berjalan baik dan memberi manfaat yang besar bagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Allahu a’lam bisshawab


Komentar

Postingan Populer